Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Nilai-nilai Maqoshid Syariah yang terkandung dalam mekanisme pelaksanaan BPJS saat ini, dan untuk mengetahui bagaimana Mekanisme dalam BPJS Kesehatan saat ini. Penelitian ini dilakukan dengan metode Maqoshid Syariah menggunakan Wawancara terhadap 3 responden dimana terdapat 2 orang akademisi dan praktisi Asuransi Syariah dan 1 orang praktiā¦