Electronic Resource
Rencana Model Bisnis Kanvas Penukaran Uang Asing PT. Ridza Indovalis Pati - Semarang
Saat ini, mata uang asing menjadi salah satu alternatif untuk berinvestasi
atau untuk memperoleh keuntungan yang diperoleh dari selisih kurs rupiah dengan
membeli dan ssat menjual. Alasan seseorang melakukan investasi pada mata uang
asing karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana sja (melalui perusahaan
tertentu atau melalui internet), tidak memerlukan modal besar dan keuntungan
juga besar (tergantung besarnya uang yang ditukar). Namun demikian, nilai kurs
sangat bergantung kondisi makro ekonomi. Apabila kondisi ekonomi suaru Negara
kurang baik, maka nilai kurs mata uang Negara tersebut menjadi lemah.
Bank Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan izin usaha money
changer, mengeluarkan ketentuan terkait dengan money changer sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang
Pedagang Valuta Asing. Bank Indonesia sebagai regulator atas kegiatan money
changer telah mengatur secara jelas proses untuk izin usaha, pembukaan kantor
cabang hingga pencabutan izin usaha.
Tukar menukar secara islam adalah kegiatan saling memberikan sesuatu
dengan menyerahkan barang. Pengertian ini sama dengan pengertian yang ada
dalam islam, yaitu saling memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan.
Istilah lain yang digunakan tukar menukar uang (jual beli uang) dalam islam
adalah Ash-Sharft (money changer). Pengertian Ash-Sharf secara bahasa adalah
memindahkan dan mengerbalikan, sedangkan secara fuqaha’ adalah, definisi AshSharf adalah jual beli lat bayar (emar dengan emas, perak dengan perak, dan mata
uang) dengan alat bayar sesama jenis atau beda jenis.
No other version available