Electronic Resource
PENERAPAN PSAK 107 PADA PT AL-IJARAH INDONESIA FINANCE Ltd
Ijarah (sewa menyewa) merupakan salah satu produk perbankan syariah
yang saat ini mengacu pada PSAK 107. Semua hal yang berlaku pada ijarah di
instansi perbankan telah diatur oleh PSAK 107, seperti biaya perolehan,
penyusutan, ijarah muntahiyah bit tamlik sampai kepada penyajian laporan
keuangannya. Sehingga nantinya tidak terjadi kesalahan dalam penyajian dan
pelaporan keuangan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif yang
menggambarkan dan menjelaskan suatu masalah sebagai mana adanya sehingga
merupakan pengungkapan suatu fakta dengan mengumpulkan informasi yang
berkaitan dengan objek yang di teliti. Dalam hal ini penelitian dimaksudkan untuk
mendeskripsikan bagaimana penerapan sistem sewa menyewa pada objek
penelitian.
Dilihat dari laporan keuangan dan setelah dianalisa, penyajian laporan
keuangan yang terjadi pada PT. Al-Ijarah Indonesia Finance sudah sesuai dengan
prinsip-prinsip yang berlaku yaitu mengacu pada PSAK 107 walaupun masih ada
pembahasan pada PSAK 107 yang tidak dibahas pada laporan keuangannya.
No other version available