Ijarah (sewa menyewa) merupakan salah satu produk perbankan syariah yang saat ini mengacu pada PSAK 107. Semua hal yang berlaku pada ijarah di instansi perbankan telah diatur oleh PSAK 107, seperti biaya perolehan, penyusutan, ijarah muntahiyah bit tamlik sampai kepada penyajian laporan keuangannya. Sehingga nantinya tidak terjadi kesalahan dalam penyajian dan pelaporan keuangan. Metode p…