Electronic Resource
Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat bonus pada SBI Syariah
Sesuai dengan peraturan Bank Indonesia No. 6/7/PBI/2004 tentang SBIS
dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 36/DSN-MUI/X/2002, perbankan syariah
yang mengalami kelebihan likuiditas dapat menitipkan dananya pada SWBI dalam
jangka pendek. SWBI telah diluncurkan sejak Februari 2002. Pada bulan Maret
2008, SWBI tidak diberlakukan lagi dan diganti dengan istilah SBIS dengan
menggunakan akad jualah. Dengan adanya SBIS, perbankan syariah mendapatkan
imbal hasil berupa tingkat bonus dari dana yang dititipkan pada Bank Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh variabel mikro, yaitu
FDR dan DPK perbankan syariah, juga variabel makro seperti Inflasi dan tingkat
suku bunga SBI terhadap tingkat bonus pada SBIS dengan menggunakan metode
VAR VECM.
Hasil studi menunjukkan bahwa rata-rata persentase tingkat bonus pada
instrumen SBIS ada pada kisaran 4%-6%. Nilai persentase tersebut
mengindikasikan relatif stabilnya tingkat bonus pada SBIS dengan diperkuat
dengan hasil FEVD yang menunjukkan bahwa guncangan variabel tingkat bonus
SBIS itu sendiri sebesar 77.90% dan Financing Deposit to Ratio (FDR) 10.73%.
Besaran IRF untuk stabilitas tingkat bonus pada SBIS menunjukkan variabel yang
dapat meningkatkan stabilitas penentuan tingkat bonus pada SBIS sebesar
3.007877% oleh DPK, 10.00546% oleh FDR, dan 8.975975 oleh SBI. Sedangkan
-0.903053 oleh Inflasi adalah variabel yang dapat menurunkan stabilitas tingkat
bonus SBIS, karena variabel tersebut direspon negatif oleh SBIS
No other version available