Sesuai dengan peraturan Bank Indonesia No. 6/7/PBI/2004 tentang SBIS dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 36/DSN-MUI/X/2002, perbankan syariah yang mengalami kelebihan likuiditas dapat menitipkan dananya pada SWBI dalam jangka pendek. SWBI telah diluncurkan sejak Februari 2002. Pada bulan Maret 2008, SWBI tidak diberlakukan lagi dan diganti dengan istilah SBIS dengan menggunakan akad …