Electronic Resource
Perlindungan konsumen perbankan syariah pasca terbentuknya peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis perlindungan konsumen perbankan
syariah sebelum dan setelah terbentuknya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Analisis penelitian ini memfokuskan pada upaya perlindungan yang diberikan
untuk konsumen perbankan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian yuridis nomatif dengan analisa deskriptif kualitatif. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa sebelum adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang
Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, konsumen perbankan syariah
masih diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999
(UUPK) serta peraturan perundang-undangan lain berupa beberapa PBI. Kemudian, setelah berpindahnya wewenang pengaturan dan pengawasan
Lembaga Jasa Keuangan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan,
maka perlindungan konsumen perbankan syariah diatur oleh Peraturan khusus
yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang
Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Hal ini menunjukkan bahwa
konsumen perbankan syariah memiliki posisi yang kuat dalam perlindungan
hukum, meskipun kata ”perbankan syariah” hanya disebutkan sekali di dalam
Peraturan.
No other version available