Tujuan penelitian ini adalah menganalisis perlindungan konsumen perbankan syariah sebelum dan setelah terbentuknya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Analisis penelitian ini memfokuskan pada upaya perlindungan yang diberikan untuk konsumen perbankan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis nom…