Electronic Resource
Analysis of civil rights of illegitimate children in islamic law & positive law in indonesia
Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/VIII-PUU/2010 tentang Anak Luar
Nikah merubah ketentuan mengenai kedudukan anak luar nikah yang terdapat
dalam Peraturan Perundang-Undangan sebelumnya yang menyatakan
menyatakan bahwa anak luar nikah hanya menjadi tanggung jawab ibunya.
Ketentuan ini diimplementasikan dengan merubah pasal 43 dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sehingga anak luar nikah
memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya selama dapat dibuktikan
dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lainnya. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui perbedaan antara hak perdata anak luar nikah yang
diatur dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, apakah banyak
pertentangan atau ada titik temu diantara keduanya. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah analisis konten dengan pendekatan fikih dan maqashid
syariah. Hasil penelitian yang ditemukan oleh penulis adalah Madzhab Hanafi
berpendapat bahwa setiap ayah biologis bertanggungjawab untuk memenuhi
kebutuhan anak yang lahir akibat perbuatannya dan pandangan ini sejalan dengan
ketentuan dalam putusan MK, namun putusan MK dinilai terlalu luas sehingga
perlu dibatasi dan dikombinasikan dengan fatwa MUI No. 11 Tahun 2012 tentang
Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan terhadapnya.
No other version available