Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/VIII-PUU/2010 tentang Anak Luar Nikah merubah ketentuan mengenai kedudukan anak luar nikah yang terdapat dalam Peraturan Perundang-Undangan sebelumnya yang menyatakan menyatakan bahwa anak luar nikah hanya menjadi tanggung jawab ibunya. Ketentuan ini diimplementasikan dengan merubah pasal 43 dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perka…