Text
Praktik Nakok Karet Antara Hukum Adat dan Hukum Syariah (Studi Kasus Akad Musaqoh di Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka)
Tujuan penulis melakukan penelitian ini agar mengetahui sejauh mana
kesesuaian praktik nakok karet antara hukum adat dan hukum syariah di Desa
Kemuja. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif,
yaitu dengan menjabarkan secara jelas mengenai segala sesuatu yang diperoleh
dilapangan. Tekni dalam pengumpulan data dalam penelitian ini didapatkan
melalui obsevasi, wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwasannya praktik nakok karet yang dilakukan masyarakat Desa
Kemuja belum sepenuhnya mengalami kesesuaian dengan hukum islam, karena
ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan disesuaikan dengan hukum islam.
No other version available