Tujuan penulis melakukan penelitian ini agar mengetahui sejauh mana kesesuaian praktik nakok karet antara hukum adat dan hukum syariah di Desa Kemuja. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yaitu dengan menjabarkan secara jelas mengenai segala sesuatu yang diperoleh dilapangan. Tekni dalam pengumpulan data dalam penelitian ini didapatkan melalui obsevasi…