Text
Tinjauan Maqashid Syariah Terhadap Perdamaian dalam Penyelesaian Sengketa Waris (Studi Kasus Bale Mediasi Lombok Timur)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa waris
dengan jalan damai (ash-shulhu) melalui Bale Mediasi dan bagaimana jika ditinjau
dari perspektif maqashid syariah. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan
jenis penelitian hukum empiris. Data dalam penelitian ini didapatkan melalui
wawancara dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini adalah penyelesaian sengketa
waris dengan jalan damai (ash-shulhu) melalui Bale Mediasi tidak mengikuti aturan
waris Islam. Para mediator telah menjelaskan tentang pembagian waris sesuai
syariat kepada para pihak sebagai ahli waris, namun mereka sepakat berdamai
dengan keputusan hasil musyawarah. Hasil akhir dari mediasi ini adalah
terciptanyanya surat tertulis, yaitu surat kesepakatan perdamaian sebagai alat bukti
yang sah. Bale Mediasi mengimplementasikan 4 (empat) aspek maqashid syariah
dalam penyelesian sengketa waris dengan jalan damai (ash-shulhu) yaitu menjaga
agama (hifdzu din), menjaga jiwa (hifdzu nafs), menjaga akal (hifdzu aql) dan
menjaga harta (hifdzu mal).
No other version available