Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa waris dengan jalan damai (ash-shulhu) melalui Bale Mediasi dan bagaimana jika ditinjau dari perspektif maqashid syariah. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris. Data dalam penelitian ini didapatkan melalui wawancara dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini adalah penyeles…