Electronic Resource
Strategi Manajemen Perubahan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia
Organisasi di sektor publik memiliki kewajiban untuk memberikan
pelayanan terhadap masyarakat agar tercapai perkembangan bersama. Kementerian
Agama sebagai salah satu organisasi publik wajib memberikan pelayanan terhadap
warga negara dan penduduk dengan pelayanan yang prima. Oleh karena itu
diperlukan reformasi birokrasi sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 81
tahun 2010 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi
Birokrasi No. 25 tahun 2020.
Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui sasaran strategis di Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. (2) untuk mengetahui
strategi yang dipakai untuk mengatur pembaruan di Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam Kementerian Agama dalam manajemen perubahan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan atau kualitatif,
yang mana data yang didapatkan berasal dari Ditjen Bimas Islam Kementerian
Agama. Pengumpulan data menggunakan wawancara kepada beberapa pejabat
eselon 2, penanggung jawab reformasi birokrasi dam konsultan manajemen
perubahan Direktorat Bimas Islam Kementerian Agama.
Dalam penelitian ini ditemukan bahwa (1) sasaran strategis yang dibuat
dalam melakukan reformasi birokrasi meliputi tiga aspek area yaitu birokrasi yang
bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima. (2)
Analisis serta pengkajian mendapatkan rumusan program strategi manajemen
pembaruan yang dibagi menjadi tiga langkah perubahan menurut model lewin. Tiga
langkah tersebut meliputi tahapan pencairan, tahapan perubahan, serta tahapan
pendinginan
No other version available