Electronic Resource
Analisa pemikiran abdul qodim zallum dalam kitab al amwaal fi daulah al khilafah tentang pajak dalam islam
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya perpajakan di negara tersebut
mengetahui konsep perpajakan menurut Abdul Qadim Zallum dan mengetahui caranya
pandangan Islam ditinjau dari konsep perpajakan.
Penelitian ini menggunakan penelitian sejarah normatif – pendekatan filosofis. Dalam
Dalam hal penentuan data, data yang diperlukan diambil dari
literatur berupa buku-buku yang berkaitan dengan objek penelitian. Dalam datanya
Teknik pengumpulannya, penulis memperoleh buku-buku yang berkaitan dengan Abdul Qadim
Zallum yang terdiri dari data primer kitab al-Alamwaal fi Daulah al-Khilafah karya
dari Abdul Qadim Zallum dan buku data sekunder yang berkaitan dengan pembahasan
perpajakan. Ditinjau dari teknik pengolahan datanya, data dikelompokkan, dikategorikan
dan membuang data yang tidak dibutuhkan. Data yang diperoleh akan dianalisis secara cermat. Di dalam
Dalam hal menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif analitis. Di dalam
ditinjau dari sistem penulisannya, pedoman penulisan dalam penelitian ini berpedoman pada buku manual
dan penulisan proposal skripsi STEI TAZKIA.
Konsep perpajakan menurut Abdul Qadim Zallum itu bisa
dilihat dari jenis pajaknya yaitu kharaj, fa'i, ghanimah, jizya dan usyur, itu semua
dana yang dikumpulkan di Baitul Mal kemudian dialokasikan sesuai kebutuhan
jenis pajak, tarif yang dikenakan atas setiap jenis pajak yang dipungut, dan pengawasan terhadap pajak tersebut
kolektor untuk menghindari korupsi dan penindasan.
Kewajiban perpajakan menurut Abdul Qadim Zalluam dibebankan kepada
harta diperoleh dari sumber kharaj, fa'i, ghanimah, jizya, dan usyur. Di dalam
istilah kharaj yang menjadi dalil Abdul Qadim Zallum adalah surah Al
- Hashr ayat 7-10. Dalam istilah fa’i yang menjadi dalil Abdul Qadim
Zallum adalah surat Al-Hashr ayat 7. Jizyah Jika hal itu menjadi dalilnya
Abdul Qadim Zaluum adalah surah At-Taubah ayat 29 dan haditsnya
Nabi Muhammad yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad telah mengambil jizyah
dari masyarakat negara Zoroastrian Hajar. Dalam hal usyur, sumbernya bukan dari
ii
Al-Qur'an maupun Sunnah Nabi dan para khalifah melainkan ijtihad para
Sahabat.
No other version available