Pegadaian syariah menerapkan rahn akad utama dan mengenakan biaya administrasi yang ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Padahal secara konsep, rahn merupakan jaminan hutang. Dengan demikian, statusnya merupakan akad tambahan. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis sinkronisasi praktik tersebut berdasarkan prinsip syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan akad …