Organisasi di sektor publik memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat agar tercapai perkembangan bersama. Kementerian Agama sebagai salah satu organisasi publik wajib memberikan pelayanan terhadap warga negara dan penduduk dengan pelayanan yang prima. Oleh karena itu diperlukan reformasi birokrasi sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 81 tahun 2010 serta …