Rumah yang baik dan layak adalah suatu kebutuhan dari semua orang. Orang akan memenuhi kebutuhan rumah milik sendiri, membeli atau menyewanya dari pihak lain. Dalam hal ini akad musyarakah menjadi salah satu opsi dari akad yang ditawarkan oleh bank muamalat. Dimana nasabah dan bank bersepakat membeli suatu aset untuk disewakan, hasil sewa tersebut dibagikan kepada nasabah sesuai porsi nisb…