Pembiayaan Mudharabah merupakan pembiayaan antara dua pihak yaitu Pemilik Dana (Shahibul maal) dan pengelola dana (Mudharib) dimana dana yang diberikan oleh shahibul maal akan dikelola oleh mudharib dan keuntungan akan dibagi sesuai dengan porsi nisbah saat akad. Sistem Informasi Pembiayaan Mudharabah merupakan suatu sistem berbasis desktop yang dibuat dengan tujuan untuk memudahkan p…