Pergantian Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bersifat voluntary di luar ketentuan KMK 423/KMK.06/2008 dan Peraturan menteri keuangan No.17/PMK. 01/2008 menimbulkan kecurigaan dari investor. Pergantian KAP yang dimotivasi oleh keinginan untuk memperoleh opini audit dan persepsi auditor yang lebih baik dari KAP baru. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis serta dan memberikan bu…