Latar Belakang: Wakaf telah mendapatkan perhatian dari para penyelenggara agama di Indonesia dari sejak era kemerdekaan dan perkembangannya terus meningkat setiap tahunnya, namun pemahaman masyarakat di Indonesia tentang objek wakaf masih hanya sebatas pada benda tidak bergerak. Dalam dua dekade terakhir ini hukum fikih wakaf telah mengalami evolusi yang begitu luar biasa, salah satun…
Potensi wakaf produkif di Indonesia sangat besar baik dalam bentuk aset wakaf tidak bergerak seperti tanah maupun dalam bentuk aset wakaf bergerak seperti wakaf uang. Dengan dikeluarkannya UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, maka pemberdayaan wakaf menjadi hukum positif dan menjadi momentum bahwa wakaf harus dioptimalisasikan untuk kesejahteraan masyarakat. Menurut data Badan Wakaf Indo…
Potensi pengelola wakaf produktif di Indonesia sangat besar untuk dapat menciptakan kesejahteraan bagi umat. Sampai saat ini dana yang terkumpul maupun dana yang tersalurkan masih jauh dari potensi yang ada. Oleh sebab itu dibutuhkan optimalisasi potensi wakaf produktif, untuk mewujudkan hal tersebut yaitu dengan efisiensi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efisiensi p…
In : Jurnal Komunikasi Bisnis dan Manajemen Vol.5 No.2 Juli 2018