Potensi wakaf produkif di Indonesia sangat besar baik dalam bentuk aset wakaf tidak bergerak seperti tanah maupun dalam bentuk aset wakaf bergerak seperti wakaf uang. Dengan dikeluarkannya UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, maka pemberdayaan wakaf menjadi hukum positif dan menjadi momentum bahwa wakaf harus dioptimalisasikan untuk kesejahteraan masyarakat. Menurut data Badan Wakaf Indo…