Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat transparansi dan tingkat akuntabilitas lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 dan Surat Edaran OJK No.10/SEOJK.03/2020 Metode: Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan sumber data utama yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder sebagai d…