Tujuan: Sistem bagi hasil molah sawah telah melembaga di Desa Rajadanu. Dengan komposisi penduduk mayoritas muslim, sudah seharusnya masyarakat memahami bagaimana hukum Islam mengatur kerjasama dalam pertanian ini. Untuk mewujudkan kondisi itu maka harus dilakukan penelitian mengenai bagaimana praktik sistem bagi molah sawah dilakukan oleh masyarakat. Kemudian dilanjutkan dengan kompa…