Tujuan: Skripsi ini membahas tentang hak asuh anak yang penguasaannya jatuh kepada ayah, tujuannya untuk mengetahui faktor yang menjadi penyebab serta pertimbangan dan ketentuan hakim dalam memutuskan hak asuh anak kepada ayah pada Putusan Nomor 3912/Pdt.G/2020/PA.Cbn. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengambil studi kasus di Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A…