Wakaf uang dapat dikembangkan sebagai salah satu alternatif dan instrumen yang cukup memadai untuk mensejahterakan kehidupan ummat. Salah satu lembaga yang kini menangani pengelolaan wakaf uang adalah BMT Griya Wakaf Indonesia. Indonesia memiliki potensi wakaf uang yang cukup besar, sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, mengenai diperlukannya lembaga prof…
In : Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah (Journal of Islamic Economics) Vol. 12 (2), Jul-Dec 2020
In : Jurnal Komunikasi Bisnis dan Manajemen Vol.5 No.2 Juli 2018