Perbankan syariah mulai memasuki Indonesia pada tahun 1999 yaitu dengan ditandai berdirinya bank muamalat, dari sisi aset perbankan syariah selalu mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Salah satu komponen aset adalah pembiayaan yang disalurkan kepada masyarakat, dimana berbagai macam pembiayaan yang terdapat di perbankan syariah, dengan mengamati pergerakan pertumbuhan pembiayaan…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktorfaktor yang mempengaruhi margin pembiayaan murabahah pada KBMT MMU Sidogiri Pasuruan dengan sampel 9 cabang. Data diambil dari tahun 2006 hingga 2009 dalam bentuk Laporan Keuangan Bulanan. Adapun faktorfaktor yang dianggap memiliki pengaruh terhadap margin murabahah dalam penelitian ini adalah biaya overhead, bagi hasil untuk DPK, targe…
Beberapa hal yang mempengaruhi nilai ROA (Return On Asset) dan ROE (Return On Equity) dalam perbankan syariah adalah suatu pola penyaluran pembiayaan yang terdapat dalam perbankan tersebut diantaranya pembiayaan Musyarakah dan juga pembiayaan Murabahah. ROA (Return on Asset ) adalah rasio keuntungan bersih setelah pajak untuk menilai seberapa besar tingkat pengembalian dari asset yang …
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesuaian praktik yang diterapkan oleh Bank Jabar Banten Syariah dengan PSAK 102 dalam perlakuan akuntansi pendapatan atas pembiayaan murabahah dan metode yang digunakan dalam pengakuan pendapatan murabahah. Penelitian ini menggunakan metodelogi deskriptif kualitatif, yaitu lebih menekankan pada penggunaan peneliti sebagai alat utama pengumpul d…
Komposisi pembiayaan yang diberikan BPRS masih didominasi oleh pembiayaan murabahah dengan porsi sekitar 80%, sehingga piutang murabahah mempunyai kontribusi yang besar pada neraca BPRS. Dengan demikian perlu adanya internal control yang efektif atas sistem informasi akuntansi dalam pengelolaan piutang murabahah tersebut agar tidak terjadi tunggakan yang besar yang dapat menimbulkan ke…
Restrukturisasi pembiayaan merupakan upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui perubahan terhadap syarat-syarat dalam perjanjian pembiayaan dalam bentuk pemberian tambahan fasilitas pembiayaan, mengkonversi seluruh atau sebagian pembiayaan menjadi ekuitas perusahaan dan bisa dilakukan dengan atau tanpa rescheduling maupun reconditioning. Rumusan masalah dalam penelitian ini adal…
Restrukturisasi pembiayaan merupakan upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui perubahan terhadap syarat-syarat dalam perjanjian pembiayaan dalam bentuk pemberian tambahan fasilitas pembiayaan, mengkonversi seluruh atau sebagian pembiayaan menjadi ekuitas perusahaan dan bisa dilakukan dengan atau tanpa rescheduling maupun reconditioning. Rumusan masalah dalam penelitian ini adal…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktorfaktor yang mempengaruhi margin pembiayaan murabahah pada KBMT MMU Sidogiri Pasuruan dengan sampel 9 cabang. Data diambil dari tahun 2006 hingga 2009 dalam bentuk Laporan Keuangan Bulanan. Adapun faktorfaktor yang dianggap memiliki pengaruh terhadap margin murabahah dalam penelitian ini adalah biaya overhead, bagi hasil untuk DPK, targe…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan take over dan akuntansi murabahah dalam pembiayaan take over yang diterapkan oleh PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Bogor. Apakah penerapannya telah sesuai dengan PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Jenis penelitian ini adalah deskriptif studi kasus. maka penelitia…
Penerapan Manajemen Risiko bertujuan untuk menghindari suatu kerugian yang disebabkan terjadinya suatu risiko atau peristiwa. Lebih eksplisit disebutkan, dewan komisaris dan direksi suatu bank wajib memahami rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang terjadi. Rumusan masalah dalam penelitia…