Electronic Resource
Policy Brief; Sistem Pembiayaan Pendidikan Tinggi
Tujuan dari policy brief ini adalah memberikan rekomendasi kebijakan untuk mengatasai permasalahan pada sistem pembiayaan pendidikan tinggi di Indonesia. Hal ini dipicu dari berita yang viral baru-baru ini dimana jumlah pinjaman online berbasis bunga yang sudah diberikan kepada mahasiswa di berbagai perguruan tinggi di Indonesia mencapai Rp.450 miliar per 26 Februari 2024. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan bahwa produk pinjaman yang mengenakan bunga tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yaitu Pasal 76 UU Pendidikan Tinggi yang melarang pemberian pinjaman berbunga. Metodologi yang digunakan adalah deskriptif mulai dari penentuan tujuan, proses penelitian termasuk pencarian data, analisa manfaat dan biaya, dasar pilihan kebijakan, dan rekomendasi. Setelah melakukan proses penelitian, maka policy brief ini mengusulkan rekomendasi yaitu Bantuan Biaya Kuliah Mahasiswa dengan Skema Pinjaman Sosial. Adapun di dalam tahapan implementasi, beberapa organ yang harus dilibatkan antara lain pemerintah dan pemberi pinjaman sosial.
Mukhlisin, M., Mulyana, R., Komalasari, R., Fikri, R.J., Pujanah, D. (2024). Policy Brief; Sistem Pembiayaan Pendidikan Tinggi, Unpublished, PB.024/SF/III/2024, Sakinah Finance Institute.
No other version available