Electronic Resource
Analisis Faktor Perceraian Karena Masalah Ekonomi di Masa Pandemi dalam Tinjauan Islam (Studi di Pengandilan Agama Kabupaten Bogor Tahun 2019-2022)
Pernikahan merupakan sebuah kewajiban bagi dua insan manusia dalam
perspektif agama Islam yang bertujuan pada sakinah mawaddah dan warahmah.
Dalam undang-undang perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk
keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui faktor utama dari tingkat
perceraian di masa pandemi dan endemi yang didominasi oleh faktor ekonomi dan
untuk mengetahui tinjauan syariah tentang perceraian karena faktor ekonomi. Hasil
dari penelitian ini adalah tingkat perceraian pada masa pandemi covid-19 tahun
2020 di Pengadilan Agama Bogor mengalami peningkatan dibanding tahun 2019
(sebelum pandemi) dan disebabkan oleh banyak faktor diantara faktor yang paling
dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, meninggalkan salah
satu pihak, dan ekonomi.
No other version available