Electronic Resource
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penyembelihan Hewan Ruminansia Dengan Metode Stunning (Berdasarkan HAS 23103 dan SNI 99003:2018)
Pembahasan yang diangkat dari penelitian ini adalah hukum penyembelihan
dengan cara stunning menurut Islam serta bagaimana proses penyembelihan
stunning sesuai dengan standar HAS 23103 dan SNI 99003:2018. Dimana
stunning ini adalah suatu metode pemingsanan hewan terlebih dahulu
sebelum dilakukan penyembelihan secara manual, maka dari itu skripsi ini
mempunyai tujuan apakah stunning sesuai dengan syariat Islam.
Penelitian ini menguanakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian
perpustakaan yang mana penliti mendapatkan data dan referensi dari bukubuku, jurnal penelitain terdahulu serta wawancara kepada praktisi, akademisi
dan dari prespektif agama Islam. Selanjutnya untuk mendapatkan jawaban
dari kesesuain antara stunning dan syariat islam peneliti membandingkan
dengan kaidah fiqh serta pendapat ulama-ulama kontemporer.
Hasil dari penelitian ini bahwa stunning diperbolehkan atau sesuai dengan
syariat Islam dengan syarat stunning tidak menyebabkan hewan tersebut mati
sebelum di sembelih, jikalau begitu maka hukumnya haram. Apabila
sebaliknya dengan kata lain stunning tidak menyebabkan hewan mati terlebih
dahulu sebelum disembelih maka hukumnya halal dan sesuai dengan syariat
Islam. Dengan catatan proses stunning tidak melukai dan menyakiti hewan
yang akan disembelih.
No other version available