Electronic Resource
Sukuk Berbasis Wakaf untuk Pengembangan Wisata Halal di Indonesia: Satu Kerangka Kerja Konseptual
Latar Belakang – Potensi ekonomi halal di Indonesia sangatlah besar, laporan
Indonesia Halal Lifestyle Centre (IHLC) menyebutkan Indonesia menempati posisi
tertinggi di dunia dalam konsumsi produk halal. Demikian pula dengan wisata halal,
Indonesia menempati urutan kedua dunia sebagai destinasi wisata muslim dunia.
Indonesia juga adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia dan
memiliki potensi yang besar dalam pemberdayaan instrumen wakaf. Informasi dari
BWI, potensi Aset wakaf di Indonesia per tahun mencapai Rp 2.000 triliun dengan
luas tanah wakaf mencapai 420 ribu hektar, dan Kementrian Agama
mengindikasikan potensi wakaf di Indonesia adalah yang terbesar di dunia. Di sisi
lain, di Pasar Modal Syariah Indonesia, perkembangan penerbitan Sukuk cukup
menggembirakan dengan potensi pengembangan masih sangat besar. OJK
menyebutkan pangsa pasar keuangan syariah baru mencapai 8,69 persen dari total
pasar keuangan nasional. Diperlukan pengintegrasian antara wakaf sebagai
instrumen keuangan sosial Islam dengan sukuk sebagai instrumen keuangan
komersial Islam. Masalahnya adalah belum adanya aset wakaf yang digunakan
sebagai underlying penerbitan sukuk untuk pengembangan obyek wisata halal di
atas tanah wakaf.
Tujuan – Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kemungkinan penerbitan
sukuk berbasis wakaf, serta mengusulkan model Sukuk Berbasis Wakaf untuk
pembiayaan pembangunan obyek wisata halal di Indonesia.
No other version available