Electronic Resource
Membedah Praktik Akuntansi Transaksi Berdenominasi Mata Uang Asing Pada Perbankan Syariah Indonesia Melalui Kajian Tematis Fiqh Islam
Perbankan syariah sebagai cerminan dari perkembangan ekonomi Islam di Indonesia, harus benar-benar mampu menunjukkan keunikan yang signifikan dibandingkan dengan perbankan konvensional. Saat ini perbankan syariah masih banyak meniru atau memodifikasi apa yang ada di lembaga keuangan konvensional yang sudah lebih mature. Selama ini perbankan syariah lebih cenderung menggunakan kaidah hukum asal dari muamalah adalah boleh. Penggunaan kaidah ini seringkali menyebabkan praktik perbankan syariah menjadi tidak kreatif dan tidak hati-hati terhadap hal-hal yang subhat atau bahkan haram. Peniruan atau pemodifikasian tersebut selain terjadi pada segi produk juga terjadi pada praktik perlakuan akuntansi atas transaksi yang terjadi di perbankan syariah. Salah satunya adalah perlakuan atas transaksi berdenominasi mata uang asing yang terjadi di perbankan syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengkaji dan menganalisi kaidah-kaidah fiqih atas transaksi berdenominasi mata uang asing yang terjadi di perbankan syariah. Dengan menggunakan pendekatan kajian fiqh klasik penelitian ini menyimpulkan bahwa transaksi berdenominasi mata uang asing dapat dikelompokkan ke dalam tiga hal yaitu : pertama penilaian pada tanggal neraca dan bebas riba, penilaian pada tanggal neraca tetapi rawan akan riba, dan penilaian pada tanggal neraca tetapi tidak diperbolehkan menambah aset atau pendapatan perusahaan. Selain itu laba atau rugi selisih kurs yang terjadi dari transaksi berdenominasi mata uang harus memperhatikan sumber dari laba/rugi tersebut terlebih dahulu sebelum mengategorikannya sebagai bagian dari pendapatan dalam laporan laba rugi perbankan syariah.
No other version available