Electronic Resource
Implementasi Aplikasi Penerimaan Wakaf Uang dan Wakaf Produktif Berbasis Web pada BMT Griya Wakaf Indonesia
Wakaf uang dapat dikembangkan sebagai salah satu alternatif dan
instrumen yang cukup memadai untuk mensejahterakan kehidupan ummat. Salah
satu lembaga yang kini menangani pengelolaan wakaf uang adalah BMT Griya
Wakaf Indonesia. Indonesia memiliki potensi wakaf uang yang cukup besar,
sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf,
mengenai diperlukannya lembaga profesional dalam pengelolaan wakaf dan
mengoptimalkan pengumpulan dana wakaf menjadi lebih terstruktur serta adanya
permintaan wakif untuk berwakaf secara online, BMT Griya Wakaf Indonesia
membangun Aplikasi penerimaan wakaf uang dan wakaf produktif berbasis web
dengan menggunakan metode prototype, aplikasi ini untuk memberikan fasilitas
dan informasi mengenai program wakaf, perkembangan wakaf dan memudahkan
calon wakif maupun wakif pada BMT Griya Wakaf Indonesia dalam melakukan
pengajuan wakaf dan konfirmasi pembayaran wakaf serta memudahkan pihak
BMT Griya Wakaf Indonesia dalam mengelola data wakif dan data transaksi
wakaf serta menghasilkan laporan keuangan penerimaan wakaf dan laporan
transaksi pembayaran wakif pada BMT Griya Wakaf Indonesia.
No other version available