Electronic Resource
Pengaruh Kelemahan Sistem Pengendalian Internal dan Ketidakpatuhan Perundang-Undangan Terhadap Opini BPK
Laporan keuangan merupakan sumber informasi mengenai posisi
keuangan, kinerja, dan arus kas yang berguna untuk mengidentifikasi keadaan
suatu kelembagaan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan
negara, laporan keuangan pemerintah merupakan media pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan negara oleh Presiden selaku kepala pemerintahan dan
pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara serta para
gubernur/bupati/walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan
daerah. Mengumpulkan data sesuai dengan keadaan sebenarnya, menyajikan dan
menganalisanya sehingga dapat memberikan informasi dalam pengambilan
keputusan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh kelemahan sistem
pengendalian internal dan ketidakpatuhan perundang – undangan terhadap Opini
BPK. Populasi dari penelitian ini adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Republik Indonesia 2015, 2016, 2017
No other version available