Electronic Resource
Analisis Karakteristik Internal Auditor Terhadap Efisiensi Perusahaan : Studi Kasus Pada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
Hukum waris adalah suatu Hukum yang mengatur peninggalan harta
seseorang yang telah meninggal dunia. Hukum waris yang berlaku di Indonesia
ada 3 (tiga) yakni Hukum Waris Islam, Hukum Waris Adat, dan Hukum Waris
Perdata. Pangkalanbun adalah sebuah kota yang terletak di daerah Kalimantan
Tengah yang memiliki berbagai macam suku termasuk didalamnya suku melayu,
kebiasaan pada masyarakat melayu dalam pembagian harta warisan masih
menggunakan Hukum Adat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
kesesuaian Hukum Adat pada masyarakat Melayu dengan Hukum Islam dalam
penyelesaian masalah warisan.
Penelitian ini merupakan penelitian field researchdengan metode kualitatif,
yakni dengan penelitian ini peneliti mengevaluasi lalu memberikan penilaian
terhadap realitas yang ada di lapangan dengan menggunakan pendekatan
deskriptif. Sumber data diperoleh dari data primer dan sekunder yang berasal dari
objek penelitian itu sendiri dan literatur lain yang berkaitan dengan Hukum Adat
mengenai warisan yang berlaku di masyarakat dan ketentuan hukum waris
menurut pandangan Islam.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa
Hukum Waris yang berlaku pada masyarakat Melayu di Desa Baru Kabupaten
Kotawaringin Barat Pangkalanbun terdapat unsur-unsur yang bertentangan
dengan ketentuan yang terdapat di dalam Hukum Islam.
No other version available