Electronic Resource
Implementasi Fatwa DSN-MUI No.51 Tahun 2006 Tentang Akad Mudharabah Musyarokah pada Dana Pendidikan "Funaldi"
Berangkat dari gelelisahan masyarakat terhadap halal haramnya
berasuransi. Menjadikan sebagian besar para ulama dan praktisi untuk membentuk
perusahaan asuransi yang berprinsip syariah. Terbukti pada tahun 1994 dengan
didirikannya perusahaan asuransi pertama di indonesia yaitu perusahaan asuransi
takaful keluarga.
Dengan adanya peraturan yang mengatur asuransi syariah baik dari segi
hukum positive maupun peraturan fatwa DSN-MUI untuk memudahkan proses
pelaksanaan dan praktek dilapangan. Fatwa DSN-MUI no 51 tahun 2006 tentang
akad mudharabah musyarokah menjadi salah satu instrumen yang mengatur proses
praktek asuransi syariah. Dana Pendidikan Fulnadi yang merupakan produk
perusahaan asuransi jiwa takaful yang didalamnya terdapat unsur tabungan.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dan juga
metode deduktif yang mana penelitian dilakukan di perusahaan takaful yang
terletak dijakarta. Data-data didapatkan dari hasil wawancara oleh pihak dewan
pengawas syariah perusahaan takaful. Dari data-data tersebut kemudian di analisis
dan digabungkan menjadi sebuah penelitian.
Bersadarkan hasil penelitian perusahaan takaful menggunakan akad
mudharabah musyarokah dari tahun 2007 hingga tahun 2015. Dalam pelaksaannya
perusahaan takaful sudah menjalankan sesuai dengan fatwa dsn mui no 51,
penerapan akad tersebut terdapat dalam produk dana pendidikan fulnadi.
No other version available