Electronic Resource
Model Bisnis Pebiayaan Mikro Syariah Sebagai Alternatif Pembiayaan Akses Air Minum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) (Studi Kasus PDAM Kabupaten Mojokerto)
"Kebahagiaan adalah tujuan utama yang hendak dicapai dalam hidup
manusia. Untuk mencapai kebahagian manusia memerlukan kebutuhan dasar
air minum sebagai sarana bagi manusia dalam mewujudkan tujuan hidup
berdasarkan tujuan Maqoshid Al-syariah, yaitu untuk menjaga keselamatan
jiwa ( hifzu nafs), agama (hifzu dien), akal (hifzu ‘aqal), keturunan (hifzu
nasab) dan harta (hifzu maal).
Untuk memenuhi kebutuhan dasar air minum masyarakat, Pemerintah
menugaskan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai perusahaan
penyedia air minum perpipaan di setiap Kabupaten atau Kota di Indonesia.
Namun peran PDAM menyediakan pelayanan air minum (supply) masih
terbatas dikarenakan PDAM mengalami kendala internal dan eksternal.
Sedangkan pada sisi permintaan (demand) kebutuhan air minum terus
meningkat sesuai pertumbuhan penduduk. Bagi masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR) akses sambungan air minum PDAM seperti barang mewah.
MBR mengalami kendala internal karena tidak memiliki uang tunai untuk
membayar biaya pemasangan sambungan air PDAM dan dinilai tidak
memenuhi syarat untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan/
perbankan (unbankable).
Untuk mengatasi gap antara MBR, PDAM dan Bank diperlukan
suatu model bisnis alternatif pembiayaan akses air minum yang mampu
menjadi solusi bagi MBR mendapatkan sambungan air PDAM yaitu melalui
model bisnis pembiayaan mikro syariah sambungan air PDAM hasil kerjasama
antara Bank Syariah dengan Koperasi PDAM dan PDAM."
No other version available