Electronic Resource
Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Pengembalian Keputusan UMKM Terhdap PEER TO PEER (P2P) Lending Syariah
Peer to Peer (P2P) Lending Syariah atau sebuah layanan pinjam
meminjam uang berbasis teknologi dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah
merupakan bagian dari Financial Technology sebagai solusi bagi perekonomian di
Indonesia terutama bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam
masalah permodalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor
yang mempengaruhi keputusan UMKM melakukan pinjaman di Peer to Peer
(P2P) Lending Syariah serta menganalisa proses pengambilan keputusan yang
dilakukan oleh UMKM. Metode yang digunakan pada penelitian ini analisis
faktor dan analisis deskriptif. Sampel yang digunakan pada penelitian ini
sebanyak 76 responden nasabah UMKM.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat 6 faktor yang
berkontribusi dalam mempengaruhi keputusan UMKM memilih Peer to Peer
(P2P) Lending Syariah sebagai permodalan yaitu faktor pengalaman, faktor
pribadi, faktor budaya, faktor psikologis, faktor fakta dan faktor sosial.
No other version available