Electronic Resource
Determinan Non Performing Financing Pada Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
Penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah memiliki risikonya
tersendiri sebagai bentuk alamiah dari kegiatan perbankan pada umumnya. Salah
satu risiko yang melekat dari kegiatan tersebut adalah risiko pembiayaan, yaitu
risiko yang didapat ketika terjadi kegagalan pihak nasabah atau lawan transaksi
dalam memenuhi kewajibannya. Risiko pembiayaan direpresentasikan oleh Non
Performing Financing (NPF) sebagai salah satu indikator yang digunakan untuk
menilai kinerja kegiatan bisnis sebuah bank.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa faktor-faktor internal dan
eksternal perbankan yang mempengaruhi Non Performing Financing BUS dan
UUS periode Juni 2014 sampai dengan Mei 2019. Variabel yang digunakan dalam
penelitian ini adalah penempatan di Bank Indonesia (DBI), Jumlah pembiayaan
bagi hasil (FINPROF), Jumlah pembiayaan non-bagi hasil (FINON), Dana Pihak
Ketiga (TPF), Tingkat suku bunga (IR), dan Inflasi (INF). Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah Error Correction Model dan Vector
Autoregressions / Vector Error Correction Model (VAR/VECM).
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dalam jangka pendek tidak ada
variabel yang berpengaruh terhadap NPF BUS dan UUS. Pada model BUS dan
UUS terdapat dua variabel yang berpengaruh positif, yaitu TPF dan IR pada BUS,
dan TPF dan FINPROF pada UUS. Secara umum guncangan NPF pada BUS
terjadi karena adanya perubahan pada variabel Dana Pihak Ketiga dan guncangan
NPF pada UUS terjadi karena adanya perubahan pada Penempatan di Bank
Indonesia (DBI).
No other version available