Electronic Resource
Analisa Pengupahan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan Dan Hukum Islam [Studi kasus Saung dolken Resort Bogor]
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem perngupahan
yang sesuai dengan peraturan pemerintah dan sesuai dengan hukum syariah
dengan studi kasus pada Saung Dolken Resort Syariah Bogor. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan studi pustaka.
Data yang digunakan merupakan data primer yang didapat langsung dari
narasumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengupahan pada Saung
Dolken Resort Syariah hanya menerapkan beberapa dari peraturan pemerintah
nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan diantanya adalah sebagai berikut : a.
Periode pengupahan dilakukan dengan sistem perbulan; b. Upah yang diberikan
dalam bentuk tunai (cash); c. Belum ada upah lembur yang diterima pegawai akan
tetapi diganti dengan tambahan makan; d. Upah yang dibayarkan selalu tepat
waktu; e. Tidak ada pemotongan upah pada setiap pegawai yang berhalangan
hadir selama alasan dapat diterima pihak perusahaan; f. Pembagian jam kerja
dibagi setiap 8 jam sekali menjadi 3 shift; g. Pegawai diberikan fasilitas jika
diamanahi pekerjaan diluar perusahaan; h. Pegawai mendapat tunjangan hari raya
idul fitri dan idul adha. Sedangkan dari sisi hukum syariah Saung Dolken Resort
Syariah telah memenuhi semua maqashid syariah, yaitu : a. Hifdz Ad-Din
(Memelihara Agama); b. Hifdz An-Nafs (Memelihara Jiwa); c. Hifdz Al’Aql
(Memelihara Akal); d. Hifdz An-Nasb (Memelihara Keturunan); e. Hifdz Al-Maal
(Memelihara Harta).
No other version available