Electronic Resource
Studi Tentang Penggunaan Harta Wakaf Untuk Tujuan Research And Development Senjata Pertahanan Nasional
Penelitian ini bertujua untuk mengetahui hukum menggunakan harta wakaf
untuk penelitian dan pengembangan senjata untuk pertahanan nasional menurut
islam. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kualitatif. Dengan
pendekatan metode penelitian hukum normatif. Data primer yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu al-Quran, Hadits, Ijma, Qiyas tentang wakaf yang telah
dihimpun oleh para ulama, juga pendapat ulama tentang wakaf. Adapun data
sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendapat para ahli hukum
islam, pendapat sarjana – sarjana islam tentang wakaf dan UU perwakafan yang ada
di Indonesia. keduanya didapat dari sumber data pustaka.
Hasil dari penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa hukum
menggunakan harta wakaf untuk penelitian dan pengembangan senjata untuk
pertahanan negara islam adalah boleh. Hal ini didapat dari fakta bahwa penggunaan
harta wakaf untuk penelitian dan pengembangan senjata untuk pertahanan negara
islam adalah salah satu bentuk penjagaan dan pengembangan harta wakaf. Dan
pengelolaan harta wakaf untuk berbagai sektor telah dilakukan sejak zaman
khilafah islam. Bahkan pada masa – masa khilafah, wakaf adalah salah satu unsur
pembangunan negara. Adapun penerapannya di Indonesia, yang bukan merupakan
negara islam, tetap boleh karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah umat
islam. Selain itu menjaga kedaulatan negara adalah salah satu bentuk penjagaan
maqashid syariah dharuriyah yang lima.
No other version available