Electronic Resource
Wakaf Hak Cipta Buku Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan pemegang hak cipta
setelah di wakafkan dan perspektif hukum islam terhadap wakaf hak cipta buku.
Berdasarkan analisis hukum terhadap data yang ada, maka Penulis
berkesimpulan bahwa kedudukan pemegang hak cipta terhadap harta wakaf terlepas
dari harta milik pencipta atau pemegang hak cipta, hak cipta tersebut menjadi amanat
Allah SWT kepada orang atau badan hukum untuk mengurus dan mengelola harta
wakaf tersebut, yang kemanfaatannya hanya berupa hak ekonomi dan dinikmati oleh
penerima wakaf, sedangkan hak moral tetap berada di tangan pemegang hak cipta.
Dalam perspektif hukum Islam memandang hak cipta bagian dari hak kekayaan
intelektual yaitu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum
(mashun), sebagaimana mal (kekayaan) dan dapat dijadikan objek akad (al-ma’qud
‘alaih), serta dapat diwakafkan dan diwariskan. Dengan demikian, hak cipta
merupakan harta benda wakaf sah yang manfaat ekonominya diambil dan dinikmati
oleh pihak yang ditunjuk (mauquf alaih) wakif dalam akta ikrar wakaf. Hal tersebut
telah diatur dalam peraturan perundang-undangan wakaf dan hak cipta, Fatwa MUI,
dan didukung oleh pendapat beberapa mazhab ulama terkait wakaf atas hak cipta.
No other version available