Electronic Resource
Analisis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Jual Beli Online Menurut Ibnu Taimiyah Dan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 (Studi Kasus Toko Indotech Jkt, Bukalapak)
Semakin berkembangnya zaman semakin berkembang pula teknologi
informasi dan komunikasi. Dalam hal jual beli online misalnya, pelaku usaha dan
konsumen tidak bertemu secara langsung, dengan adanya jual beli secara online
kegiatan jual beli ini menjadi hemat. Selain keuntungan dalam jual beli online ada
pula kerugian yang harus di waspadai, mengingat dalam jual beli online para pihak
tidak bertemu secara langsung. Yang memungkinkan akan terjadi kekeliruan dan
kecurangan bahkan pelanggaran oleh pelaku usaha terhadap konsumen,
pelanggaran tersebut memungkinkan pelaku usaha untuk melanggar hak-hak
konsumen. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan isi perjanjian sesuai
dengan apa yang telah disepakati bersama hingga terjadi pelanggaran terhadap hakhak konsumen dan disinilah peran Perlindungan Hukum harus ditegakkan. Maka
Penulis akan menganalisis terkait Perlindungan Konsumen menurut Ibnu Taimiyah
dan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
No other version available