Tinjauan Krisis Terhadap Penerapan Akad Murabahah Koperasi Serba Usaha (KSU) Tunas Mulia Mandiri
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad murabahah
di KSU Tunas Mulia Mandiri dan memahami fleksibilitasnya dalam lembaga
keuangan non-syariah.
Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Data
dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pengelola KSU Tunas Mulia
Mandiri serta didukung oleh kajian pustaka yang relevan.
Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembiayaan
murabahah yang dilakukan oleh KSU-TMM secara umum telah memenuhi
ketentuan syariah dan standar yang ditetapkan oleh AAOIFI. Akan tetapi, terdapat
temuan bahwa pelaksanaan akad murabahah belum sepenuhnya sesuai dengan
kaidah, yakni akad seharusnya dilakukan setelah barang yang menjadi objek akad
sepenuhnya dimiliki oleh KSU-TMM. Selain itu, prosedur perjanjian awal (waad)
dengan nasabah sebelum pelaksanaan akad juga belum diterapkan.
No other version available