Electronic Resource
Aplikasi Metode Analytic Network Process (ANP) untuk Mengurai Masalah Penghimpunan dan Pendayagunaan Wakaf Produktif di Indonesia
Potensi wakaf produkif di Indonesia sangat besar baik dalam bentuk aset wakaf tidak
bergerak seperti tanah maupun dalam bentuk aset wakaf bergerak seperti wakaf uang.
Dengan dikeluarkannya UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, maka pemberdayaan wakaf
menjadi hukum positif dan menjadi momentum bahwa wakaf harus dioptimalisasikan untuk
kesejahteraan masyarakat. Menurut data Badan Wakaf Indonesia, pada tahun 2012 luas
wakaf tanah di Indonesia mencapai 3,5 miliar m2. Sedangkan potensi wakaf tunai mencapai
Rp. 20 triliun per tahun. Namun potensi wakaf tunai belum sepenuhnya tercapai. Data BWI
tahun 2012 mencatat bahwa wakaf tunai yang terkumpul melalui BWI pada tahun 2011
hanya sebesar Rp 1,973 miliar. Penelitian ini betujuan untuk menganalisis permasalahan apa
saja yang terjadi pada proses penghimpunan dan pendayagunaan wakaf produktif di
Indonesia dan melihat solusi apa saja yang dapat diterapkan dengan menggunakan
metodologi Analytic Network Process (ANP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara
umum terdapat tiga aspek permasalahan dalam optimalisasi penghimpunan dan
pendayagunaan wakaf produktif di Indonesia, yaitu: aspek pasar, aspek SDM dan aspek
struktural. Secara keseluruhan aspek SDM merupakan aspek permasalahan yang paling
dominan menjadi prioritas. Secara keseluruhan masalah yang menjadi prioritas antara lain
adalah 1) lemahnya aspek profesionalitas kepribadian nazhir (SDM), 2) minimnya inovasi
dan keterampilan nazhir (SDM), 3) lemahnya pemahaman nazhir terhadap makna dan
substansi wakaf (SDM), 4) kurangnya sosialisasi dan informasi program wakaf (pasar) dan 5)
pemahaman wakif dan masyarakat yang tradisional dan kaku. Tingkat kesepakatan responden
pada aspek permasalahan adalah sebesar W-tot=0.43 (43%). Sedangkan prioritas solusi
secara keseluruhan terdiri dari 1) sosialisasi dan pelatihan edukasi masyarakat (pasar), 2)
optimalisasi kualitas kepribadian nazhir (SDM), 3) meningkatkan kesejahteraan nazhir dalam
aspek pendidikan dan ekonomi (SDM), 4) optimalisasi kerjasama dengan lembaga
pendidikan dalam program pendidikan khusus kenazhiran (SDM), dan 5) meningkatkan
transparansi harta benda wakaf secara nasional dengan sistem IT yang terintegrasi (pasar).
Tingkat kesepakatan responden pada aspek solusi adalah sebesar W-tot=0.28 (28%). Dalam
upaya optimalisasi penghimpunan dan pendayagunaan wakaf produktif di Indonesia,
pendapat pakar dan praktisi dapat dipertimbangkan.
No other version available