Electronic Resource
"Analisis Indikasi Moral Hazard Dalam Penyaluran Pembiayaan Modal Kerja (Studi Kasus Pada Perbankan Syariah Dan Perbankan Konvensional Di Indonesia)"
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis adakah indikasi
moral hazard dalam penyaluran pembiayaan modal kerja pada bank Syariah dan
bank konvensional. Dalam penelitian ini, Non Performing Financing (NPF)
digunakan sebagai proksi dari indikasi moral hazard pada bank Syariah.
Sedangkan Non Performing Loan (NPL) digunakan sebagai proksi dari indikasi
moral hazard pada bank konvensional.
Variabel Independen dalam penelitian ini adalah Gross Domestic Product
(GDP), Capital Adequacy Ratio (CAR), dan kebijakan pembiayaan dalam bentuk
rasio return pembiayaan PLS terhadap return rata-rata pembiayaan (RPLS/RF),
dan piutang murabahah terhadap pembiayaan PLS (PM/PLS) sedangkan
kebijakan kredit dalam bentuk rasio suku bunga kredit modal kerja terhadap suku
bunga rata-rata kredit dan rasio alokasi kredit konsumsi terhadap kredit modal
kerja.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah dengan pengumpulan data
yang merupakan data sekunder periode Januari 2009 hingga Maret 2013.
Sedangkan alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi
berganda. Berdasarkan hasil pengujian pada model Perbankan Syariah pada
penelitian ini, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
Secara keseluruhan maka indikasi adanya moral hazard memberikan hasil
bahwa perbankan Syariah terbebas dari indikasi moral hazard. Sedangkan pada
perbankan Konvensional terindikasi moral hazard pada variabel IPI. Langkah
bank Syariah dalam menempatkan piutang murabahah sebagai produk yang
mendominasi portofolio pembiayaan berhasil menjadi penekan angka NPF pada
perbankan Syariah. Diversifikasi penyaluran dana tersebut bertujuan untuk
mengurangi risiko secara umum, termasuk risiko kredit berupa NPF.
Sedangkan pada bank konvensional, dari hasil estimasi menunjukkan bahwa
semakin menggeliatnya pertumbuhan ekonomi maka bank konvensional akan
cenderung lebih berani dalam menyalurkan kredit ke sektor riil dalam bentuk
kredit modal kerja. Sehingga portofolio penyaluran kredit bank konvensional pun
didominasi oleh pemberian kredit modal kerja, akan tetapi hal ini tidak diikuti
dengan adanya pengawasan terhadap kelayakan dan kemampuan calon debitur.
Kemungkinan itulah yang membuat bank Konvensional terindikasi moral hazard.
No other version available