Electronic Resource
Analisis penyelesaian kredit macet atau kredit bermasalah pada perbankan syariah dan perbankan konvensional (studi kasus pada bank syariah mandiri dan bank mandiri cab. Bogor)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian kredit bermasalah pada
perbankan konvensional dan penyelesaian pembiayaan bermasalah pada perbankan syariah
dengan metode deskriptif analisis
Hasil studi ini menunjukan bahwa proses penyelesaian kredit pada perbankan
konvensional dan pembiayaan bermasalah pada perbankan syariah mempunyai konsep yang
sama jika dilihat dari segi proses dan aturan yang telah di tetapkan Undang-Undang Tentang
Perbankan. Persamaan yang mendasari proses penyelesaian kredit dan pembiayaan bermasalah
adalah penerapan sistem 3R yaitu, Restrukturing, Reconditioning, Rescheduling. dan juga dalam
proses analisis yang diterapkan pada setiap bank konvensional dan bank syariah yang
menggunakan proses 5C yaitu, Character, Capital, Capacity, Colleteral, Condition. Akan tetapi
terdapat perbedaan yang mendasari penyelesaian kredit dan pembiayaan bermasalah dari segi
kebijakan dan peraturan yang telah diatur oleh setiap lembaga. Perbedaan langkah yang
dilakukan oleh setiap Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri yaitu melalui badan pengadilan
dan arbitrase. Dalam penulisan ini menggunakan analisis deskriftif dengan metode kualitatif
yang akan menggambarkan setiap penjelasan didalam penulisan ini.
No other version available