Electronic Resource
Akad musyarakah mutanaqisah pada pembiayaan rumah syariah di Bank Muamalat Indonesia cabang Bogor
Rumah yang baik dan layak adalah suatu kebutuhan dari semua orang.
Orang akan memenuhi kebutuhan rumah milik sendiri, membeli atau
menyewanya dari pihak lain. Dalam hal ini akad musyarakah menjadi salah satu
opsi dari akad yang ditawarkan oleh bank muamalat. Dimana nasabah dan bank
bersepakat membeli suatu aset untuk disewakan, hasil sewa tersebut dibagikan
kepada nasabah sesuai porsi nisbah awal, dalam kasus ini sebesar 36.98% :
63.02%, namun bagi hasil untuk nasabh tidak ditarik oleh nasabah, melainkan
dibayarkan kembali kepada bank sebagai cicilan atas harga pokok rumah
sebagai pengurang porsi kepemilikan bank atas rumah tersebut. Skim
musyarakah mutanaqisah ini cocok untuk waktu yang panjang melebihi 10
tahun pelunasan. Bagi Bank, keuntungan didapat bukan dari nilai cicilan tapi
nilai sewa. Dengan waktu yang panjang nilai cicilan akan rendah sedangkan
sewa bisa disesuaikan untuk kurun waktu tertentu.
No other version available