Electronic Resource
CORPORATE GOVERNANCE SCORECARD PADA PERBANKAN SYARIAH DAN KONVENSIONAL DI INDONESIA DAN MALAYSIA DENGAN MENGGUNAKAN OECD MODEL
Corporate governance diartikan sebagai sekumpulan hubungan antara
pihak manajemen, dewan dan pemegang saham, dan pihak lain yang mempunyai
kepentingan dengan perusahaan dengan tujuan untuk meningkatkan nilai
perusahaan dan pemegang saham secara berkesinambungan dengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholders yang berlandaskan peraturan serta
norma dan etika yang melandasinya.
Penelitian ini bertujuan untuk menilai penerapan good corporate
governance perbankan syariah dan konvensional di Indonesia dan Malaysia
dengan menggunakan 5 Prinsip OECD tentang corporate governance.
Pertanyaan-pertanyaan yang digunakan dalam menilai good corporate
governance pada penelitian ini menggunakan corporate governance scorecard
yang dikembangkan oleh IICD (Indonesian Institute for Corporate Directorship)
dan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum, penerapan good
corporate governance pada perbankan syariah dan konvensional di Indonesia dan
Malaysia mendapat nilai diatas 60% atau telah mematuhi standar good corporate
governance sebatas syarat minimal yang diwajibkan oleh badan regulator. Akan
tetapi penerapan good corporate governance pada perbankan syariah dan
konvensional di Indonesia lebih baik dibandingkan perbankan syariah dan
konvensional di Malaysia, dimana perbankan syariah dan konvensional di
Indonesia mendapat 64,83% dan 72,54%, sedangkan perbankan syariah dan
konvensional di Malaysia mendapat nilai 61,89% dan 69,87%
No other version available